TANGERANG - Malang nian nasib seorang anak perempuan di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini. Sejak berusia 12 tahun, dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kini usia korban 16 tahun, artinya pemerkosaan oleh ayah kandung itu dilakukan selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018. Sang ayah, berinisial EW (45) sudah dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7/2022).
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap, " ujar Romdhon, Kamis (21/7/2022).
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi, " kata Romdhon menambahkan.
Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
"Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/7/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya, " ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten itu.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain, " terang Romdhon.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.
Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.