TANGERANG - Dugaan pelecehan terhadap Chepi yang berprofesi sebagai wartawan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Desa Kadu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang berujung ke ranah hukum.
Oknum tersebut dilaporkan oleh Chepi yang didampingi kuasa Hukumnya, Muhamad Guruh SH, Taufikurahman SH, dan Fajar SHdari Kantor Hukum GT & Partners ke Polresta Tangsel karena dinilai telah melakukan tindakan yang terkesan arogan, menghina dan melecehkan.
Fajar SH, Kuasa Hukum dari chepi, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa sudah diluar batas.
“Kami bersama rekan secara resmi melaporkan kasus pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh seorang oknum Kades terhadap klien kami, ” katanya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Taufikurahman, SH juga menambahkan “Kami laporkan oknum kades dengan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran”.
“Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 315 KUHP, ” ujarnya.
Seperti di beritakan sebelumnya kasus berawal dari dua wartawan media online, Chepy bersama Sopyan Hadi hendak bersilaturahmi ke kantor Desa Kadu dan menemui Kades Kadu sekaligus klarifikasi terkait Chat pribadi dari Kades Kadu/bang Meong kepada chepy, Ketika sampai di Kantor Desa, Kades Kadu menyapa chepy dengan nada yang kurang bagus untuk di ucapkan, tutur, Taufikurahman. (Red)